Minggu, 25 Desember 2011

Biaya Operasional Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu sektor yang sangat menentukan dalam proses pembanguanan suatu bangsa. Berdasarkan hasil Survey Political Economic Risk Consultation (PERC); Human Development  Index (HDI) Indonesia menduduki peringkat 102 dari 106 negara yang disurvei  dan satu peringkat di bawah Vietnam. Selain itu, hasil studi The Third International Mathematics and Science Study-Repeat (TIMSS-R 1999) melaporkan bahwa siswa SLTP Indonesia menempati peringkat 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika dari 38 negara yang diteliti di Asia, Australia dan Afrika (Depdikas, 2001). Hal ini menunjukan bahwa kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia masih rendah (Oyi Olim, 2007: 351)

 
Kaitanya dengan rendahnya kualitas manusia Indonesia tidak terlepas dari kinerja pendidikan nasional selama ini. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Blazely, dkk (1997) terungkap bahwa proses pembelajaran di sekolah cenderung teoritik dan kurang terkait dengan lingkaungan di mana anak berada. Sebagai akibatnya siswa tidak mampu menerapkan materi yang dipelajari di sekolah dalam memecahkan masalah kehidupan yang dihadapinya ( Muhamad Ali, 2007:352)
Untuk meningkatkan tingkat melek aksara dan mendorong meningkatnya sumber daya manusia Indonesia, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan, salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Dana BOS diperuntukkan secara khusus bagi setiap sekolah dasar di Indoensia dengan tujuan meringankan biaya pendidikan demi tuntasnya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS ini diprioritaskan bagi siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun swasta agar bebas dari beban biaya operasional sekolah. Seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bebas dari biaya operasional Sekolah, meringankan biaya operasional di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Tingkat Pertama (SMP) swasta, kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Namun faktanya kita masih menemukan masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan bahkan belum mengenyam pendidikan, khususnya pendidikan dasar sembilan tahun yang telah lama dicanangkan oleh pemerintah. Republika (09/02/2011), diungkapkan bahwa sekitar 40 ribu lebih anak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2010 tercatat mengalami putus sekolah. Mereka tidak tamat SD atau SMP. Sementara itu dalam pemberitaan lainnya, Republik (23/02/2011), diungkapkan juga fakta tingkat putus sekolah di NTB pada tahun 2010 masih cukup tinggi, ini bisa dilihat dari 600.00 orang anak, yang mengalami putus sekolah adalah 5.578 orang. Untuk itu dalam makalah ini, penulis berusaha mengankat judul “ EVALUASI PROGRAM DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DALAM RANGKA MENUNTASKAN PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN”.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka dalam makalah ini permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah  penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah efektif membantu program penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun?
2.      Bagaimana meningkatkan efektifitas program BOS agar lebih dapat mencapai tujuannya?
C.     Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui sejauh mana dana BOS telah efektif membantu program penuntasan Pendidikan Dasar sembilan Tahun.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan efektifitas program BOS agar lebih sesuai dengan tujuan penyalurannya.





BAB II
TINJAUAN TEORITIK
  1. Pengertian Evaluasi   dan Evaluasi Program
Evaluasi berasal dari kata bahasa Inggris ”evaluation” yang diserap dalam perbendaharaan istilah bahasa Indonesia dengan tujuan mempertahankan kata aslinya  dengan sedikit penyesuaian lafal Indonesia menjadi “evaluasi” yang dapat diartikan memberikan penilaian dengan membandingkan sesuatu hal dengan sesuatu tertentu sehingga bersifat kuantitatif. Pengertian evaluasi menurut kamus Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, evaluasi adalah to fine out, decide the amount or value yang artinya suatu upaya untuk menentukan nilai atau jumlah. Selain arti berdasarkan terjemahan, kata-kata yang terkandung dalam defenisi tersebut menunjukan bahwa kegiatan evaluasi harus dilakukan secara berhati-hati, bertangguang jawab, menggunakan strategi dan dapat dipertanggung jawabkan (Arikunto, 2007:1)
Sedangkan Evaluasi Program menurut Pedoman Evaluasi yang diterbitkan Ditjen PLS Depdiknas (2002:2) adalah proses pengumpulan dan penelaah data secara berencana, sistematis, dan dengan menggunakan metode dan alat tertentu untuk mengukur tingkat keberhasilan atau pencapaian tujuan program dengan menggunakan tolak ukur yang telah ditentukan. Ralp Tyler (dalam Arikunto, 2007: 23) mendefinisiskan evaluasi program adalah proses untuk mengetahui apakah tujuan program sudah dapat direaliasi. Sementara itu Suharsmi Arikunto dan Abdul Jabar (2004:14) mendefenisikan bahwa evaluasi program adalah proses penetapan secara sistematis tentang nilai, tujuan, efektivitas atau kecocokan sesuatu sesuai dengan kriteria dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses penetapan keputusan itu didasarkan atas perbandingan secara hati-hati terhadap data yang diobservasi dengan menggunakan standar tertentu yang telah dibakukan.
Dari berbagai definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa evaluasi program adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi beroprasinya program pemerintah, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif atau pilihan yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan.
B.     Konsep Umum Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
1.      Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 69 tahun 2009, standar biaya operasional non personalia adalah standar biaya yang diperlakukan untuk membiayai operasional non personalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikkan secara teratur dan berkelanjutan sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar bagi pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Jadi dan BOS adalah program pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2.      Tujuan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Secara umum dana BOS bertujuan untuk meringankan beban masyrakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sementara itu, secara khusus program dana BOS bertujuan untuk:
a.    Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri dari biaya operasional Sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
b.    Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
c.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
3.      Sasaran Program dan Besarnya Bantuan
Sasaran program bantuan opersaional sekolah (BOS) adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk sekolah menengah terbuka (SMT) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyrakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program kejar paket A dan paket B tidak termasuk sasaran dari program bantuan operasional sekolah (BOS) ini.
Besar biaya satuan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan pertahun sebagai berikut:
1.      SD/SDLB di kota                                             : Rp 400.000/siswa
2.      SD/SDLB di kabupaten                                    : Rp 397.000/siswa
3.      SMP/SMPLB/SMPT di kota                            : Rp 575.000/siswa
4.      SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                   : Rp 570.000/siswa
4.      Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam pelaksanaan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk priode 2010, meliputu semua peraturan perundangan yang berlaku, yaitu:
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999
3.      Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009
4.      Undang-Undang Negara No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.      Undang-Undang N0.17 tahun 2000 tentang bendaharawan wajib mwemungkut pajak penghasilan
6.      Undang-Undang Negara No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
7.      Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
8.      Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
9.      Undang-Undang No.15 tahun 2005 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
10.  Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008
11.  Undang-Undang N0.15 tahun 2006 tentang badan pemerika keuangan
12.  Undang-Undang No.9 tahun 2009 tentang badan hokum pendidikan
13.  Undang-Undang No.47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara
14.  Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional
15.  Peraturan pemerintah No.38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara penerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
16.  Peraturan pemerintah No.7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi tugas dan tugas pembantuan
17.  Peratuan pemerintah No.47 tahun 2008 tentang wajib belajar
18.  Peraturan pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
19.  Instruksi Perisiden N0.5 tahun tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara
20.  Keputusan Presiden No.42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana  diubah dengan keputusan Prisiden No.27 tahun 2004
21.  Peratuaran Presiden No.21 tahun 2009 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2010
22.  Keputuan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah
23.  Keputuan Menteri Pendidikan Nasional No.060/U/2002 tentang pedoman pendidikan sekolah
24.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas Negara untuk memungkut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah beserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
25.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.078/M/2008  tentang penetapan harga eceran tertinggi 142 judul buku teks pelajaran yang hak ciptanya dibeli oleh departemen pendidikan
26.  Peraturan Mendiknas No.19 tahun 2007 standar pengelolaan pendidikan oleh satudan pendidikan dasar dan menengah
27.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.9 tahun 2009 tentang penetapan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran.













BAB III
PEMBAHASAN
  1. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Efektif Membantu Menuntaskan Wajib Belar Sembilan tahun
Ada satu fenomena yang sangat mencengankan tentang dunia pendidikan kita, khususnya pendidikan dasar Sembilan tahun yang menjadi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kompas (4/3/2011), memuat berita mengnai 527.850 siswa Sekolah Dasar (SD) putus sekolah bahkan lebih lanjut dikatakan 7,1% dari 31,05 juta anak Sekolah Dasar (SD) putus sekolah tiap tahunya.
Meski secara nasional angka putus sekolah mengalami perbaikan, di 19 provinsi angka putus sekolah ditingkat SMP masih cukup tinggi. Hal ini tercermin dari angka partisipasi kasar untuk tingkat SMP yang dibawah pencapaian nasional sekitar 98,11%. Angka partisipasi kasar (APK) adalah ratio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah ditingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah kelompok penduduk diusia jenjang pendidikan tetentu. Pencapaian partisipasi rata-rata di jenjang SMP/MTs secara nasional 2009/2010 mencapai 98,11% atau di atas target 95%. Artinya masih ada 1,89% penduduk usia SMP yang tidak sekolah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah siswa SMP sederajat sekitar 12 juta jiwa.
Sementara anak usia SMP yang tidak menikmati bangku pendidikan SMP, sebagian tersebar di 19 provinasi, termasuk Jawa Barat. Provinasi lainnya adalah Papua Barat yang angka partisipasi kasarnya (79,59%), Nusa Tengara Timur (79,91%), Papua (89,74%), Kalimantan Barat (82,11%), Kalimantan Selatan (86,76%) dan Kalimantan Tengah (89,49%). Adapun yang mendekati rata-rata nasional adalah Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sumatra Selatan, Banten, Lampung, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Maluku utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Pada tahun 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan oleh orangtua pada tingkat SD sebesar Rp 3,5 juta per tahun. Pada tahun 2008 meningkat menjadi Rp 4,5 juta per tahun. Tingginya biaya pendidikan ini masih menajadi kendala utama penuntasan pendidikan dasar sembila tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Sejalan dengan itu Menteri Pendidikan Nasional, Muhamad Nuh mengatakan, alasan utama tingginya angka tingkat putus sekolah karena faktor ekonomi dan sulitnya akses ke sekolah (http://duniainfo100.blogspot.com/2010/10/duh-768960-siswa-sd-smp putus-sekolah.html)http://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.png.
Pertanyaannya, lalu apakah dana BOS yang merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan  tahun tersebut betul-betul telah mampu memenuhi biaya pendidikan dasar secara kuantitas? Tentunya kalau melihat besarnya bantuan biaya Operasional Sekolah (BOS) di bawah ini, per tahun, per anak:
a.       SD/SDLB di kota                                             : Rp 400.000/siswa
b.      SD/SDLB di kabupaten                                    : Rp 397.000/siswa
c.       SMP/SMPLB/SMPT di kota                            : Rp 575.000/siswa
d.      SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                   : Rp 570.000/siswa
Dasar pengalokasian dana BOS ini menurut Mendiknas adalah cost pendidikan di kota lebih mahal dibandingkan dengan cost pendidikan di daerah ( Kedaulatan Rakyat, 18/01/2011).  Besarnya dana BOS ini tentunya tidak sebanding dengan biaya pendidikan sekolah dasar seperti yang tertera di atas. Maka bisa dikatakan bahwa dana BOS belum sepenuhnya efektif dalam menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
  1. Evaluasi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BO)
Melihaat fakta di atas, sudah selayaknya pemerintah melakukan evaluasi mengenai penyaluraan dana BOS agar sesuai dengan tujuan penyaluran dana BOS tersebut, yaitu penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun. Ada bebarapa hal yang bisa menjadi pertimbangkan agar penyaluran dana BOS ini lebih efektif, yaitu:
1.      Besarnya  Aloksi Dana BOS
Kalau diperhatikan besarnya anggaran dana BOS untuk penerima dana BOS di satuan pendidikan kota dan daerah ada kejangalan dalam pengalokasian dana BOS ini. Pengalokasian dana BOS untuk satuan pendidikan di kota lebih besar daripada alokai dana BOS untuk satuan pendidikan di daerah, mendiknas beralasan bahwa cost pendidikan di kota lebih mahal daripada cost pendidikan di daerah. Tetapi, kenyataannya kebanyakan siswa yang berada di daerah adalah mayoritas siswa yang miskin, Mi’ing (KR, 18/01/2011). Maka, untuk membantu percepatan penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun, seharusnya dana BOS yang dialokasikan untuk satuan pendidikan di daerah seharusnya lebih besar dibandingkan dengan dana BOS untuk satuan pendidikan di kota.
2.      Menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai
Tidak bisa dipungkiri bahwa ketidakadailan dan ketidakmerataan pembangunan juga menjadi pemicu salah sasaranya dana BOS. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam membangun dan memajukan negeri ini, terutama dalam hal pendidikan seharusanya lebih konsisten dengan program-program yang telah disusun. Anggaran pendidikan telah dinaikan 20% dari APBN, maka pembanguanan fasilitas pendidikan yang baik seharusnya bukan masalah lagi. Tapi, kenyataannya masih banyak siwa di daerah yang harus menempuh jarak puluhan kilometer menuju sekolah dengan berjalan kaki, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka tidak akan bias mengikuti pelajaran di sekolah dengan baik. Maka, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasaran pendidikan yang memadai. Maka dengaan dana BOS, pihak sekolah bisa memabantu para siswanya mendapat sarana transportasi yang memadai.
3.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas guru
Walaupun anggaran pendidikan telah dinaikan hingga mencapai 20% dari APBN, tampa dibarengi dengan jumlah guru yang memadai dan tentunya kulaitas guru yang baik, program penuntasan wajib belajar sembilan tahun tentunya tidak akan pernah tercapai. Maka dengan adanya dana BOS yang  sangat membantu sekolah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, seharusnya pemerintah juga memperhaatikan kuantitas dan kualitas guru. Di daerah-daerah tertentu ada masih begitu banyak sekolah yang gurunya hampir mengajar semua semua bidang studi, karena minimnya guru yang ada. Dana BOS seharusnya juga bias dialokasikan untuk membantu pengadaan guru honorer yang tentunya akan sangat membantu dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
4.      Adanya transparansi dan tanggung jawab yang jelas dalam mengelola dana BOS
Secara struktural dana BOS pada tingkat satuan pendidikan memang dikelola sepenuhnya di bahwah otorisasi kepala sekolah.  Maka kepala sekolah harus mempu mengalokasikan dana BOS scara tepat, sesuai dengan peruntukannya. Pada banyak kasus, kepala sekolah justru tidak tahu harus menggunakan dana BOS untuk apa, sehingga yang terjadi adalah penyimpangan dan pengelapan dana BOS. Maka perlu keterbukaan dan tanggung jawab dari kepala sekolah dalam pemanfaatan dana BOS, agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dari program ini.



5.      Keberlanjutan dana BOS
Setelah menyelesaikan pendiddikan di tingkat SD ada kemungkinan bahwa siswa tidak bisa melanjutkan pada tingkat SMP, ini bisa saja terjadi karena faktor ekonomi oranang tua mereka. Maka perlu ada kejelasan, apakah dana BOS yang telah diterima di tingkat pendidikikan SD masih akan berlanjut pada pendidikan tingkat SMP. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai keberlanjutan penerimaan dana BOS dari tingkat pendidikan SD ke tingkat pendidikan SMP. Sehingga perlu direncanakan peberian dana BOS ini dengan baik kepada siswa yang betul-betul tidak mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat selanjutnya.









BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Program BOS merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun. Program ini terlebih diprioritaskan bagi peningkatan akses masyrakat miskin yang selama ini dirasakan kurang dapat menjangkaau lanyanan pendidikan dasar yang berkualitas. Secara umum memang dana BOS sangat membantu meringankan beban operasional sekolah yang memang menjadi salah satu tujuan pokok penyaluran bantuan ini. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa dana BOS ini masih belum mampu membantu penuntasan wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan oleh pemerintah beberapa tahun belakangan ini.
Di beberapa daerah, terutama daerah di luar Pulau Jawa masih kita temukan banyak anak, pada tingkat sekolah dasar yang mengalami putus sekolah dan tidak hanya putus sekolah tetapi tidak pernah mengenyam bangku sekolah sama sekali. Kenyataan ini merupakan sebuah ironi bagi dunia pendidikan kita. Ada banyak faktor yang menjadi alasan anak-anak tersebut putus sekolah atau bahkan tidak pernah bersekolah, tetapi faktor utama yang selalu muncul ke permukaan adalah faktor ekonomi. Maka pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam mensejahterakan dan mamajukan masyrakatnya terutama di bidang pendidikan menyalurakan salah satu bantuan yaitu BOS, dengan tujuan meringankan beban orang tua terhadap biaya pendidikan dan terutama dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Namun, keefektifan dana BOS dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun, masih sangat patut untuk dipertanyakan. Hal ini terlebih melihat kenyataan di lapangan yang memperlihatkan ada begitu banyak anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah dasar yang putus sekolah atau bahkan tidak pernah mengenyam bangku pendidikan. Maka evaluasi, terhadap bantuan BOS ini wajib dilakukan oleh pemerintah agar sasaran dan tujuan program ini bisa tercapai.









DAFTAR PUSTAKA
Arikunto dan Cepi Saifudin Abdul Jabar. (2004). Evaluasi Program Pendidikan, Pedoman Praktis Bagi Praktisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional. (2010). Buku Panduan  Biaya Operasioanal Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar Sembilan Tahun yang Bermutu. Jakarta: Depdiknas
Karding. K. Abdul. (2008). Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Semarang, Tesis peogrm S-2. MAP. UNDIP Semarang : Tidak diterbitkan
Latief.(2011, Maret).527.850 Siswa Sekolah Dasar  Putus Sekolah . Kompas [Online], halaman 12. Tersedia :http://edukasi.kompas.com
/read/2011/03/04/10323346/527.850.Siswa.SD.Putus.Sekolah
[ 8 Maret 2011]http://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.pnghttp://img1.blogblog.com/img/icon18_wrench_allbkg.png
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan FIP-UPI.(2007). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: IMITIMA
http://gresnews.com/ch/Education/cl/SD/id/1917054/read/1/Indeks-Pendidikan-Indonesia-Menurun [ akses, 12 Maret 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar